Kamis, 08 Desember 2016

Berita Pilkada Buleleng: Pilkada Buleleng: Komisi II DPR RI Bantah Buleleng Jadi Kelinci Percobaan UU Pemilu

Pilkada Buleleng: Komisi II DPR RI Bantah Buleleng Jadi Kelinci Percobaan UU Pemilu

Foto Balieditor.com-frs:  Komarudin memberikan keterangan pers kepada wartawan usai pertemuan dengan KPU
Foto Balieditor.com-frs: Komarudin memberikan keterangan pers kepada wartawan usai pertemuan dengan KPU
BALIEDITOR.COM – Fenomena Pilkada Buleleng, Bali, ternyata menjadi sebuah ilmu baru bagi para legislator di Senayan, Jakarta. Betapa tidak? Saat mereka membuat UU Pemilu tidak terpikirkan bahwa pelaksanaan UU Pemilu pada ppesta demokrasi Pilkada jauh dari konsep dangkal mereka.
Pilkada Buleleng menjadi contoh terbaru pelaksanaan Pilkada bagi para pembuat UU Pemilu terutama Komisi II DPR RI yang membidangi politik dalam negeri. Pilkada Buleleng bukan sekedar contoh tidak akuratnya cakup UU Pemilu, melainkan menjadi ilmu politik baru bagi Komisi II DPR RI dan para ahli politik dan/atau ilmu politik di Perguruan Tinggi (PT) untuk menambahkan wawasan dan bidang bahasan baru.
Ini diakui rombongan Komisi II DPR RI yang berkunjung ke KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (8/12/2016) siang. Pimpinan rombongan Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku bahwa fenomena Pilkada Buleleng menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI terutama Komisi II dalam pembahasan RUU Pemilu atau penyempurnaan UU Pemilu yang sedang dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.
Sehingga, sambung politisi PDIP asal Papua itu, Buleleng yang menjadi bagian dari proses Pilkada serentak tahap kedua ini harus lebih mengedepankan idealisme.
“Kunjungan ini, akan menjadi bahan evaluasi kami untuk Undang-Undang Pemilu nanti, kebetulan kami lagi membahas UU Pemilu, maka kami ingin masukan sebanyak mungkin. Buleleng yang masuk serentak kedua, harapkan lebih mantap lagi dan Idealisme kedepan lebih baik,” tandas Komarudin.
Apakah Pilkada Buleleng ini menjadi kelinci percobaan bagi UU Pemilu? Mendapat pertanyaan dari Balieditor.com, Komarudin sempat terdiam karena kaget. Kemudian ia membantah kalau Pilkada Buleleng menjadi kelinci percobaan bagi UU Pemilu. “Kelinci percobaan? Rasanya tidak, karena Buleleng kan masuk Pilkada serentak tahap kedua,” jawab Komarudin.
Rasa kaget Komarudin belum berakhir, Balieditor.com kembali melontarkan pertanyaan kritis. Ada kesan bahwa UU Pemilu itu direvisi kalau sudah ada korban? “Tidak… untuk mencapai demokrasi yang ideal itu butuh waktu. Amerika saja untuk mencapai demokrasi ideal seperti sekarang butuh berapa lama? Amerika butuh waktu lama untuk mencapai demokrasi yang ideal,” jawab Komarudin. (frs)
sumber: http://balieditor.com/pilkada-buleleng-komisi-ii-dpr-ri-bantah-buleleng-jadi-kelinci-percobaan-uu-pemilu/

0 komentar:

Posting Komentar